NEGARA



PENGERTIAN



Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.

Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.


Bagi setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana yang stabil.


Seperti itu gambaran atau pengertian negara secara umum, kemudian kita akan lanjutkan pembahasan dengan mempelajari pengertian menurut beberapa ahli. Langsung saja berikut pendapat beberapa ahli mengenai pengertian negara.



  • John Locke Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
  • Max Weber Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
  • Roger F. Soleau Negara merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
  • Prof Mr. Soenarko, Negara  merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.


TUGAS UTAMA

Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :

·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·         Memajukan kesejahteraan umum.
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI,TNI ,BIN dan lain lain.


Tugas utama Negara :

Ø  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
Ø  Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.

SIFAT NEGARA

ada beberapa sifat suatu negara, antara lain sebagai berikut ..

  • Negara Memaksa - Memasak negara berarti bahwa negara memiliki kekuatan fisik yang legal. Alat untuk itu seperti tentara, polisi, dan alat hukum lainnya. Dengan sifat memasaknya, maka semua undang-undang yang berlaku diharapkan dapat dipatuhi sehingga keamanan dan ketertiban negara tercapai.
  • Monopoli Negara - Negara adalah monopoli yang berarti negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu dengan menentukan apa yang baik dan juga apa yang seharusnya tidak / tidak baik karena akan dianggap bertentangan dengan tujuan suatu negara dan masyarakat.
  • Negara Meliputi Semua - Negara termasuk segala cara semua undang-undang yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
BENTUK NEGARA

Dalam perjalanannya ada beberapa macam bentuk Negara yang digunakan oleh setiap Negara untuk dapat menjalankan Negaranya dengan baik sesuai dengan bentuk negaranya. Berikut beberapa macam bentuk Negara yang ada saat ini :

1. Negara Kesatuan

Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil di dalamnya seperti provinsi dan kabupaten.


Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.



Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara.
Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu.

Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani. 

Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja. 

2. Negara Federasi

Bentuk Negara federasi ini sangat cocok digunakan oleh Negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti Negara bagian, wilayah, republic, provinsi dan lainnya.

Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.


Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di Negara kesatuan. Akibatnay Negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada Negara bagian di dalamnya.


Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk Negara Serikat. Salah satu contoh bentuk Negara federasi adalah Amerika Serikat.


Ciri-Ciri Negara Federasi

Kepala Negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat.
Setiap Negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan Negara tetap dipegang oleh kepala Negara.
Setiap Negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat juga memiliki kedautan bagi Negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam Negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.

3. Negara Konfederasi

Bentuk Negara ini adalah bentuk Negara yang dibuat tidak permanen karena adanya perjanjian antara Negara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan. Urusan di dalam Negara masing-masing tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama dilakukan karena adanya perjanjian.

Masalah yang ada dalam negeri yang bergabung dalam sebuah konfederasi tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama dalam Negara-negara yang melakukan konfederasi. Dulu Malaysia dan Singapura pernah menjalin kerjasama dan bergabung menjadi Negara konfederasi karena adanya politik luar negeri yang terjadi di Indonesia masa pemerintahan Presiden Soekarno.


Meski sifatnya sementara namun dengan adanya kerjasama maka masalah yang dialami oleh Negara-negara yang berkonfederasi itu bisa dicari solusinya dan cepat terselesaikan.


Bentuk Negara Lainnya

Selain bentuk Negara yang sudah dijabarkan di atas maka ada beberapa bentuk Negara lainnya yang dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :

Negara Monarki

Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hak dalam memerintah Negara dalam hal ini hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tersebut tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.

Negara Oligarki

Biasanya dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut sebagai kelompok feudal.

Negara Demokrasi

Dibanding dengan dua bentuk Negara sebelumnya maka Negara demokrasi ini adalah Negara yang lebih sering kita dengar, karena Indonesia setidaknya jug menganut sistem demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, Artinya rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat.

Apapun bentuk Negara yang dianut dalam suatu Negara tentunya semua memiliki tujuan yang kurang lebih sama. Karena Negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang terdiri dari rakyat yang banyak maka tentunya ada bentuk Negara yang digunakan itu bertujuan untuk memberikan kesejahteraan pada seluruh rakyatnya.


Pemerintah yang ada dalam Negara juga dibentuk agar kesejahteraan rakyat yang ada di dalamnya bisa lebih terjamin dan lebib terarah, karena dengan adanya pemerintah yang ada di dalamnya itu tentunya bisa sangat membantu untuk menyelesaikan berbagai macam masalah yang terjadi di dalam sebuah Negara terlepas dari apapun bentuk Negara yang digunakannya.


UNSUR-UNSUR NEGARA

Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.

4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:


  • Rakyat
    Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.  
  • Wilayah
    Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
    • Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
    • Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.

      Sifat-sifat kedaulatan negara adalah sebagai berikut...
  • Permanen, artinya kedaulatan negara tersebut tetap ada selama negara tetap berdiri atau ada walaupun ada perombakan organisasi. 
  • Asli, artinya, kedaulatan yang tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi, namun asli dari dari negara itu sendiri
  • Bulat/tidak terbagi-bagi, artinya kedaulatan tertinggi yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga terdapat satu kedaulatan
  • Absolut/tidak terbatas, artinya kedaulatan yang tidak dibatasi apapun dan siapapun, tetapi jika dibatasi berarti kedaulatan kekuasaan tertinggi akan hilang
  • Pengakuan dari negara lain
    Pengakuan dari negara lain dipandang dari sudut hukum internasional sangatlah penting sebelum negara baru tersebut menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain terdapat dua macam antara lain sebagai berikut..
    • Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memenuhi unsur konstitutif
    • Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum internasional.

      Contoh pengakuan secara de jure pada bangsa Indonesia 
  • Inggris pada tanggal 31 Maret 1947
  • Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947
  • Uni Soviet pada tanggal 26 Mei 1948 (sekarang negara Rusia)
  • Belanda pada tanggal 27 Desember 1949


3 Unsur Konstitutif (Mutlak)
1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.

Batas wilayah dapat berupa:


  • Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
  • Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
  • Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.

Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :

  • Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
  • Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

2. Rakyat atau Penduduk
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut.
Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.

Penduduk dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.


Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.


Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.


Bukan penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu Negara tidak menetap (tinggal sementara waktu). Contoh: turis asing yang berlibur di Bali

3. Pemerintah yang berdaulat

Yaitu suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.


Ada 2 macam kedaulatan yaitu


  • Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
  • Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ eksekutif.

Unsur Deklaratif


Diluar unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak.


Contoh unsur deklaratif:


  • tujuan negara,
  • undang-undang dasar,
  • pengakuan dari negara lain secara de jure atau pun secara de facto,
  • serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).

Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara:
  • De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:


  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

LANGKAH YANG DILAKUKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERSEBUT MENURUT PENDAPAT SAYA

  • Selalu menjaga kedamaian
  • Bergotong royong atau bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan
  • Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mencapai cita-cita yang tinggi dan membawa nama indonesia
  • Menumbuhkan sifat toleransi kepada sesama
  • Mematuhi setiap aturan yang ada
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat
  • Mengingkatkan Keamanan


TUGAS ISD

Farhan Al Fayyadh (12118504)


SUMBER :

http://anjarpriyasmoro.blogspot.com/2013/11/tugas-utama-negara-dan-warga-negara.html
https://karyapemuda.com/pengertian-negara/
https://salamadian.com/pengertian-macam-bentuk-negara/
http://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-negara-fungsi-unsur-unsur-sifat-sifat.html
http://annisanursifa.blogspot.com/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html

2 Responses to "NEGARA"