PENDIDIKAN PANCASILA
Kepribadian
Bangsa Indonesia yang Bersumber Pada Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Dosen
Pembimbing :
H.
Abdul Rohman, LC, MA
Disusun
Oleh :
Farhan Al Fayyadh (12118504)
Farhan Ramadhan (12118529)
Hapiz Junedi (13118062)
Aldi Ramadhana (17118668)
Sistem Informasi
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi
Informasi
Universitas Gunadarma
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT hingga saat
ini masih memberikan karunia dan rahmatnya, sehingga kita dapat menyelesaikan
pembuatan makalah ini dengan judul “ Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Suatu
Bangsa” tepat pada waktunya. Terimakasih pula kepada semua pihak yang telah
ikut membantu hingga dapat disusunnya makalah ini.
Makalah sederhana ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Pendidikan Pancasila. Adapun isi
dari Makalah ini adalah Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia, Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila, Upaya Menjaga Nilai –
Nilai Luhur Pancasila. Akhirnya kami
sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Akhir kata, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan dan kekurangan.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang sifatnya membangun
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas makalah ini
dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang.
Bekasi,
20 April 2019
|
|
Kelompok 4
|
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai pegangan atau acuan bagi manusia
Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku, berkaitan dengan sistem nilai,
tentang baik dan buruk, tentang adil dan zalim, jujur dan bohong, dan
sebagainya. Dengan demikian membahas Pancasila sebagai pandangan hidup akan
memasuki domein etika, masalah moral
yang menjadi kepedulian
manusia sepanjang masa,
membahas hal ihwal yang selayaknya
dikerjakan dan yang selayaknya dihindari.
1.
Apa itu Pandangan Hidup Bangsa?
2.
Bagaimana Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa?
3.
Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila?
4.
Bagaimana upaya dalam melestarikan nilai-nilai
Pancasila?
1.
Untuk mengetahui Pandangan Hidup Bangsa
2.
Untuk mengetahui Pancasila merupakan pandangan hidup
bangsa
3.
Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila
4.
Agar dapat melestarikan nilai-nilai Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Dengan
pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
dalam memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju dan
semakin mengglobal.
“Pandangan
hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki
oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya.”
Definisi
tentang pandangan hidup ini merupakan pegangan bagi bangsa Indonesia dan pengatur pemahaman atas latar
belakang Pancasila yang lahir dan tumbuh dari sejarah dan kebudayaan bangsa. Dengan pandangan hidup suatu
bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup
suatu bangsa :
·
Akan
dengan mudah memandang persoalan-persoalan yang dihadapi,
·
Akan
dengan mudah mencari pemecahan masalh-masalah yang dihadapi,
·
Akan
memiliki pedoman dan pegangan,
·
Akan
membangun dirinya.
Seorang dewasa yang memiliki
pandangan hidup adalah seseorang :
·
Yang
secara sadar mengetahui cita-citanya
·
Yang
secara sadar memilih bentuk kehidupan yang akan ditempuhnya
·
Yang
tahu nilai-nilai yang dijunjung tinggi
·
Yang
tahu mana yang benar dan yang salah serta melaksanakannya secara jujur. Bangsa
pun demikian sebagai satu kesatuan hidup bersama.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah terkandung
dalam :
1.
Cita-cita
bangsa
2.
Pikiran-pikiran
yang mendalam
3.
Gagasan
mengenai wujud kehidupan yang baik
2.2 Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa,
terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup suatu
bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu
bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan
Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan
kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan
Mataram. Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga
setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut
kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu
sendiri.
Bangsa Indonesia lahir menurut
cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses
sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang
akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh
karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan
dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai
pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan
kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri
kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang,
dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat
pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan
gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga
buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945,
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik
Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama
pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,
merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
2.2.1 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok.
Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan.
Perkembangan manusia dari yang mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana
mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda
adanya kelompok manusia dengan ciri-ciri kelompok tertentu, yang
membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar
dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan
nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita
dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores,
Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar
terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki
adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok
manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan
hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di
Nusantara. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak,
Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan
hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di
dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa
tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal
tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di
tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah
yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas
berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada
Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan
dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku
bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul
dalam falsafah kita Pancasila.
Pancasila
memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan
yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan
adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan.
Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta
segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar
ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk
agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini
berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan
lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki
semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua
agama diakui di Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara
leluasa.
Sila
pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari dua
pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha
Esa.
·
Ketuhanan
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala
kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut
juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya
seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan
ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
·
Yang
Maha Esa
Yang
maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang
mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya.
Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia
maha sempurna.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati
maupun makhluk hidup.
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme
ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa
dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia
adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama
manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia
mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang
satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang
lain. Berhubung dengan hal itu maka tidak membenarkan adanya
penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri
kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya
manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan.
Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa
tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak
seseorang.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok
diantarnya:
·
Kemanusiaan
Kemanusiaan
berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa.
Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu
kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.
·
Adil
Adil
mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan
sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi,
kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.
·
Beradab
Beradab
berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian
beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah
lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak
lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena
luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau
sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
3. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan
dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya
harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan
suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita
bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan
suku bangsa.
Paham
kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan
dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan
harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.
Ke
dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau
golongan.
b.
Ke
luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar
kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai,
berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk
melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina
kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia
mengandung beberapa pengertian di antaranya:
·
Persatuan
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan
mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam
menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu
setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling
bertentangan antar yang satu dengan yang lain.
·
Indonesia
Yang
dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia.
4. Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar
mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut
paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan)
untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD
1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum
dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas
demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
Hakikat
dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas
yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu
hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan
yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat
sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam
alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan
penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan
pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung
jawab. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat
yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:
·
Kerakyatan
Kerakyatan
berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu
wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan
rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi
yang berarti rakyat yang memerintah.
·
Hikmat
Kebijaksanaan
Hikmat
Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang
sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan
rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong
oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni.
·
Permusyawaratan
Permusyawaratan
berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau
memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan
berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan
pribadi. Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi
oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa
dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.
·
Perwakilan
Perwakilan
berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan
perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud
DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan
yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
5. Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam
pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak
adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat
masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada
penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup
sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian
keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
·
Keadilan
Sosial
Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang
kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak
hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin,
bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
·
Seluruh
Rakyat Indonesia
Seluruh
rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik
yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara
Indonesia yang berada di Negara lain.
2.4 Upaya dalam melestarikan nilai-nilai dalam pancasila
Nilai
– nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Upaya – uapaya tersebut antara lain :
1.
Melalui
dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada
setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tingg;
2.
Lebih
memasyarakatkan pancasila;
3.
Menerapkan
nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari;
4.
Memberikan
sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila;
5.
Menolak
dengan tegas paham – paham yang bertentangan dengan pancasila.
BAB III
PENUTUP
Pandangan hidup suatu bangsa
adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri,
yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai pancasila harus diamalkan oleh seluruh warga
negara Indonesia maka dari itu tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dapat terwujud.
Pentingnya
pengalaman nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka penulis
menyarankan untuk selalu melestarikan dan mengamalkan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila diperlukan
kesadaran dan juga keteladanan yang agar dapat dicontoh oleh orang lain dan
menjadi budaya Indonesia yang baik dan dapat memujudkan cita-cita bangsa
Indonesia yang adil dan makmur yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil C.S.T, Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita.
Pangeran
Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila.
Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady
Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Srijanto
Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta:
PT. Pabelan.
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal.
B.
Sumber Internet
Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa. https://indahafsari.wordpress.com/2010/12/24/arti-pandangan-hidup-bagi-suatu-bangsa/, diakses pada tanggal 20 April 2019.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa. http://idayoce.blogspot.com/2016/07/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa.html, diakses pada
tanggal 20 April 2019.
0 Response to "Makalah Kepribadian Bangsa Indonesia yang Bersumber Pada Pancasila Sebagai Pandangan Hidup PKN Pendidikan"
Post a Comment