a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi,
dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
- rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
- tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
- partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
- tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
- hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah
pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
- badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah
negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika
Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
Contoh: Kanada dan India;
- negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat
negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada
yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul
karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara,
melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
- Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
- Negara
Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan
perserikatan negara:
- Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat
dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat
negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung
mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam
negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari
negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota
boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam
negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam
serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke
luar.
2.
Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang
dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara
penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan
nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.
Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah
Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB.
Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang
ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian
berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di
bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan dari
negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela
di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan
pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia
merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada
tahun 1994.
4.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam
lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris
sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations”
(Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth
karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan
pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang
ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu
antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris
diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak
tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.
Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara
atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara
yang sama.
Pada umumnya
Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)
Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara
anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan
terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan
bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara
negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia
– Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)
Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara,
sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh
negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia –
Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius
Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat
perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan
luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.
Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara
yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat
tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat
Kolonial, jika
urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam
negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat
semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei
Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat
Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum
internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917),
Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai
negara protektorat Italia (1936).
7.
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula
merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di
bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
Semangat Kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme)
Proklamasi dan revolusi kemerdekaan pada hakikatnya merupakan
manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia. Manifestasi dan kemampuan rakyat
Indonesia khususnya angkatan ’45, telah membangkitkan kekuatan dan daya cipta
yang mampu menempatkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di
dunia.
Jiwa semangat ’45 merupakan sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa
Indonesia yang berisi kekuatan batin dalam merebut kemerdekaan, menegakkan
kedaulatan rakyat, serta mengisi dan mempertahankannya. Adapun hal-hal yang
terkandung dalam jiwa semangat ’45 adalah sebagai berikut.
a.
Pro Patria dan Primus Patiralis, artinya mencintai tanah
air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
b.
Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan
masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
c.
Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku,
antargolongan, dan antarbangsa.
d.
Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
e.
Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung
balas dendam.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam semangat ’45 sebagai
perwujudan keikhlasan, yaitu sebagai berikut.
a.
Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya,
terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.
b.
Semangat pengorbanan seperti pengorbanan harta benda jiwa
raga.
c.
Semangat tahan derita dan tahan uji.
d.
Semangat kepahlawanan.
e.
Semangat persatuan dan kesatuan.
f.
Percaya pada diri sendiri.
Selain itu, jiwa dan nilai-nilai semangat ’45 dapat pula diuraikan
dalam nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional. Nilai-nilai dasar meliputi
semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila dan semua nilai yang
terdapat dalam proklamasi kemerdekaan. Adapun nilai-nilai operasional adalah
nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai operasional merupakan landasan yang kokoh dan daya dorong mental
spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan bangsa.
Nilai-nilai operasional tersebut, antara lain:
a.
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Jiwa dan semangat merdeka;
c.
Nasionalisme;
d.
Patriotism;
e.
Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka;
f.
Pantang mundur dan tidak kenal menyerah;
g.
Persatuan dan kesatuan;
h.
Anti penjajah dan penjajahan;
i.
Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya;
j.
Idealism kejuangan yang tinggi;
k.
Berani, rala, dan ikhlas, berkorban untuk tanah air, bangsa
dan Negara;
l.
Kepahlawanan;
m. Sepi ing pamrih rame ing gawe;
n.
Kesetiakawanan, senasib, sepenanggungan, dan kebersamaan;
o.
Disiplin yang tinggi;
p.
Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan.
Sikap Pisitif
Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
A.
Sistem Hukum
Sistem adalah perangkat yang saling berkaitan sehingga membentuk satu
totalitas. Selain itu pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib yang
mempunyai sifat memeksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dan manusia
lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup
dalam bermasyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hokum nasional.
Tata hokum nasional adalah peraturan hokum yang berlaku bagi segenap bangsa dan
seluruh tanah air Indonesia. Tata hokum nasional itu terdiri atas hokum
tertulis dan hokum tidak tertulis. Dengan demikian, hokum akan berjalan dengan
baik jika system yang dibangun saling berkaitan.
Mochtar Kusumaatmadja seorang pakar hokum menjelaskan bahwa “Hukum
adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi
lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai
kenyataan dalam masyarakat”.
Berdadarkan hal tersebut, hokum adalah norma yang bersumber dari
pemerintah atau Negara. Pelanggaran terhadap norma hokum akan dikenai sanksi.
Norma hokum bersifat tegas dan memaksa atau mengikat. Misalnya, jika Anda
mengendarai sepeda motor tidak memakai helm, akan dikenai sanksi berupa denda.
Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi yang berlaku di
sekolah.
Tujuan memahami tata hokum adalah untuk mengetahui perbuatan atau
tindakan manakah yang bertentangan dengan hokum. Selain itu, tujuan memahami
tata hokum yaitu untuk memahami kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah
kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu sudah sesuai dengan hokum.
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mengatur tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi
dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, mengakibatkan diambilnya
tindakan yang berupa sanksi tertentu.
Berdasarkan pengertian atau definisi hokum dapat diambil kesimpulan
bahwa hokum itu meliputi beberapa unsure, yaitu sebagai berikut:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
b.
Peraturan yang sibuat oleh badan-badan resmi.
c.
Peraturan yang bersifat memaksa.
d.
Adanya sanksi tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.
Adapun ciri-ciri dari hokum yaitu sebagai berikut:
a.
Adanya perintah dan/atau larangan.
b.
Perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati oleh
setiap orang.
Selain itu, hokum mempunyai fungsi terhadap subjek hokum, yaitu sebagai
berikut:
a.
Menjamin kepastian hokum bagi setiap orang di dalam
masyarakat.
b.
Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan,
kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
c.
Menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam
masyarakat.
0 Response to "Bentuk Negara"
Post a Comment