Penanda Masalah, Fakta, Opini, Proses, dan Hasil Dalam Wacana Berita


Wacana Berita
Gubuk Kali Opak Bakal Dibongkar

          Ratusan gubuk di bantaran Kali Jelakeng dan Opak, Kecamatan Tambora,  Jakarta Barat, segera ditertibkan. Penertiban dilakukan selambat-lambatnya
Oktober mendatang.

          Bangunan pedagang di bantaran kali tersebut dinilai melanggar Perda
No. 11/1988 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penertiban ini juga untuk mendukung program revitalisasi kota
tua. “Keberadaan bangunan itu mengganggu keindahan dan kelancaran
lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki,” kata Kepala Sudin Tramtib dan
Linmas Jakbar, Abidin Mustofa.

          Untuk itu ujar Abidin, pihaknya memberikan waktu sekitar lima bulan
kepada pedagang untuk mempersiapkan kepindahannya ke beberapa
pasar seperti Pasar Slipi (147 kios), Pasar Glodok (144 kios), dan Pasar Pagi
( 288 kios).

          Jika sampai batas waktu tidak dipenuhi, Pemkot akan melakukan
penertiban paksa. “Sebelum ditertibkan, para pedagang terlebih dahulu
diberikan peringatan sesuai prosedur yang berlaku saat ini. Setelah itu
baru dibongkar,” ucapnya.

(Sumber: Nonstop, 18 Mei 2007)


Terdapat Penanda Masalah, Fakta, Opini, Proses, dan Hasil
Dalam Wacana Berita Tersebut.
*Penanda Masalah
          Masalah yang diungkapkan dalam berita tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Banyaknya bangunan atau gubuk di sepanjang bantaran kali Jelakeng dan Opak, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
(2) Ratusan bangunan di bantaran kali akan ditertibkan oleh Pemkot
setempat selambatnya bulan Oktober.
(3) Ratusan bangunan itu dinilai melanggar Perda No. 11/1988 tentang
ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
*Fakta dan Opini
          Fakta yang terdapat dalam wacana berita tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Terdapat ratusan gubuk pedagang di Bantaran Kali Jelakeng dan Opak,
Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
(2) Pemkot memberikan waktu sekitar lima bulan kepada pedagang untuk
pindah ke beberapa pasar seperti Pasar Slipi ( 147 kios), Pasar Glodok
(144 kios), dan Pasar Pagi (288 kios).
(3) Pemkot memberikan peringatan kepada pemilik bangunan sebelum
ditertibkan.
          Opini yang terdapat dalam wacana berita tersebut ialah sebagai berikut.
(1)  Keberadaan bangunan itu dinilai melanggar Perda tentang Ketertiban
Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(2)  Keberadaan bangunan di bantaran Kali Jelakeng dan Opak dianggap
mengganggu keindahan dan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan
pejalan kaki.
*Kalimat yang Menyatakan Proses dan Hasil
          Kalimat proses pada wacana berita tersebut adalah
-          Penertiban dilakukan selambat-lambatnya Oktober mendatang.
-          Penertiban artinya proses menertibkan.
-          Kalimat yang menyatakan hasil pada wacana berita di atas adalah
Bangunan pedagang di bantaran kali tersebut dinilai melanggar
Perda.
-          Bangunan artinya hasil membangun.

0 Response to "Penanda Masalah, Fakta, Opini, Proses, dan Hasil Dalam Wacana Berita "

Post a Comment