Wacana Berita
Gubuk
Kali Opak Bakal Dibongkar
Ratusan gubuk di bantaran Kali Jelakeng dan Opak, Kecamatan
Tambora, Jakarta Barat, segera ditertibkan. Penertiban
dilakukan selambat-lambatnya
Oktober mendatang.
Bangunan pedagang di bantaran kali tersebut dinilai
melanggar Perda
No. 11/1988 tentang
Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penertiban
ini juga untuk mendukung program revitalisasi kota
tua. “Keberadaan
bangunan itu mengganggu keindahan dan kelancaran
lalu lintas serta
kenyamanan pejalan kaki,” kata Kepala Sudin Tramtib dan
Linmas Jakbar, Abidin
Mustofa.
Untuk itu ujar Abidin, pihaknya memberikan waktu sekitar
lima bulan
kepada pedagang untuk
mempersiapkan kepindahannya ke beberapa
pasar seperti Pasar
Slipi (147 kios), Pasar Glodok (144 kios), dan Pasar Pagi
( 288 kios).
Jika sampai batas waktu tidak dipenuhi, Pemkot akan
melakukan
penertiban paksa.
“Sebelum ditertibkan, para pedagang terlebih dahulu
diberikan peringatan
sesuai prosedur yang berlaku saat ini. Setelah itu
baru dibongkar,”
ucapnya.
(Sumber: Nonstop, 18
Mei 2007)
Terdapat Penanda Masalah, Fakta, Opini, Proses, dan Hasil
Dalam Wacana Berita Tersebut.
*Penanda
Masalah
Masalah yang diungkapkan dalam berita tersebut adalah
sebagai berikut.
(1) Banyaknya bangunan atau gubuk
di sepanjang bantaran kali Jelakeng dan Opak, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
(2) Ratusan bangunan di bantaran
kali akan ditertibkan oleh Pemkot
setempat
selambatnya bulan Oktober.
(3) Ratusan bangunan itu dinilai
melanggar Perda No. 11/1988 tentang
ketertiban
Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
*Fakta dan Opini
Fakta yang terdapat dalam wacana berita tersebut adalah
sebagai berikut.
(1) Terdapat ratusan gubuk
pedagang di Bantaran Kali Jelakeng dan Opak,
Kecamatan
Tambora, Jakarta Barat.
(2) Pemkot memberikan waktu
sekitar lima bulan kepada pedagang untuk
pindah
ke beberapa pasar seperti Pasar Slipi ( 147 kios), Pasar Glodok
(144
kios), dan Pasar Pagi (288 kios).
(3) Pemkot memberikan peringatan
kepada pemilik bangunan sebelum
ditertibkan.
Opini yang terdapat dalam wacana berita tersebut ialah
sebagai berikut.
(1) Keberadaan bangunan itu
dinilai melanggar Perda tentang Ketertiban
Umum
di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(2) Keberadaan bangunan di
bantaran Kali Jelakeng dan Opak dianggap
mengganggu
keindahan dan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan
pejalan
kaki.
*Kalimat yang
Menyatakan Proses dan Hasil
Kalimat proses pada wacana berita tersebut adalah
-
Penertiban
dilakukan selambat-lambatnya Oktober mendatang.
-
Penertiban
artinya proses menertibkan.
-
Kalimat
yang menyatakan hasil pada wacana berita di atas adalah
Bangunan
pedagang di bantaran kali tersebut dinilai melanggar
Perda.
-
Bangunan
artinya hasil membangun.
0 Response to "Penanda Masalah, Fakta, Opini, Proses, dan Hasil Dalam Wacana Berita "
Post a Comment