MAKALAH PKN TENTANG HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt atas rahmat dan hidayah Nya  sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  dengan judul “Hakikat bangsa dan Negara”
Makalah ini disusun untuk melengkapi salah satu tugas pendidikan kewarganegaraan, sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh Drs. Hilman HRP sebagai guru pengajar kami. dengan adanya makalah ini diharapkan siswa-siswi dapat memahami mengenai bentuk-bentuk kenegaraan serta semangat-semangat nasionalisme dan patriotisme. Diharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan para pembacanya serta mohon maaf apabila terdapat kekurangan penyusunan makalah ini.




Bekasi, 17 Agustus 2015
Hormat Kami,


Kelompok 2




Daftar Isi
Kata Pengantar .........................................................................................1
Daftar Isi ..................................................................................................2
BAB I Pendahuluan..................................................................................3
BAB II Isi............................................................................................4-22
 -Pengertian Negara dan Kenegaraan....................................................4-5
 -Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan............................................6-13
 -Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara.............................................14-15
 -Berbagai Teori Tentang Fungsi Negara...........................................16-17
 -Negara NKRI...................................................................................18-19
 -Semangat Nasinalisme dan Patriotisme...........................................20-22
Kesimpulan dan Kritik............................................................................23
Daftar Pustaka.........................................................................................24

















BAB I
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Negara adalah institusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.
Sedangkan bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsure-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya.
1.2  Rumusan Masalah
A.    Pengertian Negara dan Kenegaraan
B.     Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
C.    Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara
D.    Berbagai Teori Tentang Fungsi Negara
E.     Negara NKRI
F.     Semangat Nasinalisme dan Patriotisme
1.3  Manfaat penulisan
Dengan dibuatnya makalah ini, saya mengharapkan agar pembaca dapat lebih memahami mengenai materi Negara, Kenegaraan, dll.










BAB II
ISI
A. Pengertian Negara dan Kenegaraan
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian.Pertama,negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut.
1.      George Jellinek.
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.      Kranenburg.
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3.      Roger F. Soultau.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau yang mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.      Soenarko.
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimanakekuasaan daerah berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
5.      George Wilhelm Fredrich Hegel.
Negara merupakan organsasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6.      R. Djokosoetono.
Negara ialah suatu negara masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
7.      Jean Bodin.
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari sutu kuasa yang berdaulat.
8.      Mirriam Budiardjo.
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Bentuk Kenegaraan (Konfederasi)
          Bentuk kenegaraan adalah ikatan antar negara yang gabungannya tidak merupakan suatu negara. Tiap-tiap negara yang bergabung dalam ikatan tersebut ada yang berdaulat penuh dan ada pula tidak. Ikatan tersebut pada umumnya terjadi karena adanya kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.













B. Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.     Sentralisasi, dan
2.     Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.     adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.     adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.     penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.     bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.     peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.     daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.     rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.     keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.     pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.     peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.     tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.     partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.     penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.     tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.     tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.     hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.     hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.     hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.     hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.     hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.     hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.     cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.     badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.     negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.     negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.     negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.     negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
          Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
·         Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
·         Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
·         Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
·         Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
·         Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1.     wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2.     wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.     wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·         Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
·         Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

















C. Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara
A.                Tujuan Negara
Tiap-tiap Negara dan pandangan para ahli mengenai tujuan Negara tidak sama antara lain menurut:
a.                  Roger H. Soltau
mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
b.                  Harold J. Taski
mengemukakan bahwa tujuan Negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maksimal.
c.                  Shang Yang
mengemukakan nahwa tujuan Negara ialah mencari kekuasaan semata sehingga Negara identik denan penguasa.
d.                  Nicolo Machiavelli
mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah untuk membentuk kekuasaan Negara yang sebesar-besarnya.
e.                  Dante Alighieri
mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah untuk mewujudkan perdamaiann dunia.
B. Fungsi Negara
Negara sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi, yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptkan tujua-tujuan negara.
Menurut para ahli kenegaraan, fungsi-fungsi negara mencakup hal-hal berikut:
X Sebagai stabilisator, yaitu menjaga ketertiban (  law and order ) unuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat.
X Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Padaa masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau sedang berkembang.
X Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Nagara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
X Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
a.    Fungsi negara menurut para ahli
Para ahli hukum kenegaraan memiliki pandangan yang khas tentang fungsi negara sebagai berikut:
a Montesquie,  menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok:
1.     Fungsi legislatif, yaitu membuat Undang-Undang
2.     Fungsi  Eksekutif, yaitu melaksanakan Undang-Undang
3.     Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili )
Teori ini dikenal dengan teori “  Trias Politica ”. masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.
a Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok:
1.     Policy Making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2.     Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
a Mohammad Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian:
1)     Menjamin ketertiban (  law and order  )
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
2)     Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap warga berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.
b.    Fungsi/tugas negara secara umum
1)     Tugas Esensial
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal ( memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam  negara serta melindungi hak milik setiap orang ) dan tugas eksternal ( mempertahankan kemerdekaan negara ). Tugas esensial ini sering disebut tugas ahli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara mana pun didunia.
2)     Tugas Fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.








D. Berbagai Teori Tentang Fungsi Negara
Fungsi negara diartikan sebagai tugas dari dapa organisasi negara untuk mana negara itu diadakan: Fungsi negara pada abad ke XVI (16) di Perancis :
· Fungsi diflomasi : Fungsi negara yang berhubungan dengan negara lain (Hubungan Internasional).
· Fungsi Difencie : Fungsi negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
· Fungsi Financie : Fungsi negara dalam mengatur keuangan negara.
· Fungsi Justicie : Fungsi negara dalam mengatur pelaksanaan hukum.
· Fungsi Policie : Fungsi negara dalam mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
                Menurut John Locke :
· Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat peraturan.
· Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan peraturan.
· FUngsi Federatif : Fungsi negara dalam mengurusi hubungan internasional, perang dan damai.
                Menurut Montesquie :
· Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat undang-undang.
· Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan undang-undang.
· Fungsi Yudikatif : Fungsi negara dalam mengawasi undang-undang.
                Menurut Van Vollen Hoven :
· Regeling : Membuat peraturan.
· Bestuur : Menyelenggarakan pemerintahan.
· Rechpraak : Fungsi mengadili.
· Politie : Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
                                                       TEORI FUNGSI NEGARA
Tugas suatu negara akan diuraikan dalam Teori Fungsi Negara. Dalam Teori Fungsi Negara terdapat lima paham, yaitu :
1. Fungsi Negara pada Abad ke-XVI di Perancis
Fungsi negara pertama kali dikenal pada abad XVI di Perancis, yaitu :
a. Diplomacie
à tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar raja.
b. Difencie
à tugas yang dijalankan adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
c. Financie
à bertugas menyediakan keuangan negara.
d. Justicie
à tugasnya adalah menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
e. Policei
à bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang keempat fungsi negara lainnya.
2. Fungsi Negara menurut John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadi 3, yaitu :
a. Fungsi legislatif
à membuat peraturan.
b. Fungsi eksekutif
à melaksanakan peraturan. Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk tugas eksektutif.
c. Fungsi federatif
à mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai.
3. Fungsi Negara menurut Montesquieu (Trias Politica)
Teori John Locke disempurnakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi negara menjadi 3 namun masing-masing fungsi tersebut terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.
Tiga fungsi negara tersebut adalah :
a. Fungsi legislatif
à membuat undang-undang
b. Fungsi Eksekutif
à melaksanakan undang-undang
c. Fungsi Yudikatif
à mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Tujuan Montesquieu memperkenalkan Trias Politica adalah untuk kebebasan berpolitik, melindungi hak asasi manusia yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan yudikatif yang berdiri sendiri.
4. Fungsi Negara menurut Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara adalah :
a. Membuat peraturan (regeling)
b. Menyelenggarakan pemerintahan (bestuur)
c. Fungsi mengadili (rechtspraak)
d. Fungsi ketertiban dan keamanan (politie)
Ajaran dari Van Vollen Hoven dikenal dengan Catur Praja.
5. Fungsi Negara menurut Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi negara ada dua, yaitu :
a. Policy Making
Adalah kebijakan negara untuk waktu tertentu
b. Policy Eksekuting








E. Negara NKRI
Negara kesatuan republik Indonesia merupakan suatu negara yang berdaulat penuh berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang ingin mewujudkan suatu keadaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan. Negara kesatuan yang dipilih adalah Negara dengan system desentralisasi, kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Secara teoritis, asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan 3 hal, yaitu :
1) Demokrasi, diharapkan akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal.
2)Pemerataan,  diharapkan  akan mendorong  tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerah p edesaan di mana  sebagian besar masyarakat tinggal.
3) Efisiensi, dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebihdekat,  penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan, dan masalah di identifikasi oleh masyarakat lokal.

B. TUJUAN NKRI

Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh Negara. Tujuan nasional Negara Indonesia secara lebih lengkap tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.

Ajaran tentang tujuan negara
§ Ajaran Plato: negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
§ Ajaran Teokratis: negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan.
§ Ajaran Negara Polisi: negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
§ Ajaran Negara Hukum: negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum.
§ Negara Kesejahteraan: negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.




C. FUNGSI  NKRI

Fungsi adalah pelaksaan tujuan yang  hendak dicapai. Untuk persoalan ini, belum ada persamaan pendapat di antara para ahli. Di antaranya adalah :
1) Anarkisme, Penyangkalan terhadap pemerintah dan Negara. Negara dan pemerintah dan semua dapat dicapai secara individu untuk mencapai tujuan Negara.
2) Individualisme, Negara mempunyai fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
3) Sosialisme, Semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan Negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
4) Komunisme, Dengan jalan revolusioner fungsi  Negara dapat diperluas dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu :
a. Melaksanakan penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat;
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar;
d. Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

Berdasarkan tujuan RI, fungsi Negara sebagai berikut :
Fungsi membuat UUD
Fungsi membentuk kelembagaan Negara
Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
- Fungsi kehakiman
- Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
Fungsi pertimbangan
Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).




F. Semangat Nasionalisme dan Patriotisme
Setiap warga negara dari suatu negara, sudah barang tentu memiliki keterikatan emosional, dengan negara yang bersangkutan sebagai perwujudan rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga dan memilki terhadap bangsanya, akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk mempeoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara. Hal ini merupakan bentuk keterikatan kepada tanah air, adat istiadat leluhur, serta penguasa setempat yang menghiasi rakyat/warga setempat sejak lama atau disebut dengan “ semangat kebangsaan ”.
Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontaldalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga ketuhanan serta persaudaraan antar sesama. Dengan mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, kita diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme ( cinta tanah air ) dan patriotisme ( rela berkorban ) dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap sebagai berikut:
ý  Mengedepankan keserasiann keselarasan, dan keharmonisan hidup yang ditandai oleh nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
ý  Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
ý  Menunjukkan kerelaan berkorban kepentigan bangsa dan negara.
ý  Mengedepankan sikap berkeadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara.
ý  Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan keharmonisan dengan sesama.
ý  Menghargai Hak Asasi Manusia ( HAM ), tidak diskriminatif dan bersikap demokratis.
ý  Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilandan keadaban manusia.
Untuk lebih memahami semangat kebangsaan, berikut ini akan diuraikan tentang nasionalisme dan patriotisme.
1.    Nasionalisme
Kata “ Nasionalisme ” secara etimologis berasal dari kata “ nasional ” dan “ isme ”, yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, mamiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Menurut Ensiklopedia Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian, merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai suatu ikatan antarmanusia yang didasarkan atas ikatan kekeluargaan, klan, dan kesukuan.
Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan disuatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-samaa mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Didalam jiwa nasionalisme, tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai dengan cita-cita, harapan, dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan menjelma dalam ideologi negara yang berlandaskan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh tanpa bergantung kepada bangsa lain.
2.    Patriotisme
Makna “ Patriotisme ” yang berasal dari kata “ patriot ” dan “ isme ”, yang merupakan sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan ( Indonesia ) atau heroism dan patriotism ( Inggris ), adalah sikap yang gagah berani, pantang menyerah, dan rela berkorban ( harta, jiwa/raga ) demi bangsa dan negara. Sikap patriotisme, merupakan sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah aair sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Semangat Patriotisme dapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku terpuji, cinta tanah air, dimana ia rela mengorbankan segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Pengejewantahan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada masa darurat ( perang ) atau masa damai.
3.    Penerapan Semangat Kebangsaan
Pembahasan tentang patriotisme, tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan. Para penyelanggara negara dituntut memiliki kemampuan dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara baik dari dalam ( separatisme, konflik antar suku, anarkisme, korupsi, narkoba, dll ) maupun dari luar ( intervensi, agresi, propaganda yang mendiskreditkan, dll ) demi keutuhan negara, dan kepentingan rakyatnya. Semangat kebangsaan harus diimbangi dengan nilai-nilai religius dan pengendalian diri agar tidak menimbulkan perpecahan, karena saling merasa bahwa negara dan bangsanya dianggap paling penting untuk diperjuangkan.
Semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan dilingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar dengan cara :
ü Keteladanan
Keteladanan atau “ teladan ”, merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh atau dititru karena perkataan dan perbuatannya. Keteladanan dapat diberikan diberbagai lingkungan seperti rumah ( keluarga ), sekolah, instansi pemerintah dan swasta, dan masyarakat luas. Keteladanan bisa dimulai dari hal-hal terkecil, dan dari diri sendiri. Contoh: bekerja keras dan disiplin mengejar prestasi, membayar pajak tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, mau melakukan kerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melakukan korupsi, dll.
ü  Pewarisan
Pewarisan atau “ warisan ”, merupakan cara atau proses menurunkan, memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain. Pewarisan semangat kebangsaan adalah cara-cara menurunkan nilai-nilai, sikap, dan perilaku terpuji kepada generasi berikutnya ( muda ). Contoh: tulus ikhlas dalam membantu orang yang terkena musibah, berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah, terbiasa belajar dan bekerja tepat waktu, dll.
ü Ketokohan
Ketokohan atau “ tokoh ”, merupakan sosok seseorang yang terkenal dan disegani karena pengaruhnya sangat besar didalam masyarakat. Dalam semangat kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman ( referensi ) guna memberikan motivasi  dan semangat bagi generasi muda. Contoh: berupaya selalu mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan ( kerja bakti, membantu sesama, dan belajar ), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan yang terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan dan sebagainya.















BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
ü Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
ü Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalaam pengaturan kehidupan negara guna menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada umumnya mencakup ungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
ü Tujuan didirikannya negara sangat penting dalam rangka menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara. Pada umumnya, negara didirikan dengan tujuan untuk menciptaakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
ü Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalaam pengaturan kehidupan negara guna menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada umumnya mencakup ungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
ü Tujuan didirikannya negara sangat penting dalam rangka menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara. Pada umumnya, negara didirikan dengan tujuan untuk menciptaakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
ü Penerapan semangat kebangsaan sangat penting untuk ditumbuhkembangkan bagi generasi penerus bangsa ( pelajar ) baik didalam keluarga, sekolah, maupun didalam masyarakat. Adapun cara yang dapat dilakukan, antara lain melalui: sikap keteladanan, sikap pewarisan, dan sikap ketokohan.
B.   Kritik dan Saran
Penyusunan materi dalam makalah ini sudah cukup baik, namun masih banyak memiliki kekurangan khususnya kelengkapan materi. Untuk itu penulis mengharapakan kritik dan saran dari para pembaca agara kelak penulis dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
Daftar Pustaka
http://www.google.com
https://www.academia.edu/9476704/Hakikat_Bangsa_dan_Bernegara
https://prezi.com/a2atcruct6e3/berbagai-teori-tentang-fungsi-dan-tujuan-negara/
http://possitiveyourthink.blogspot.com/2012/12/hakikat-bangsa-dan-negara_22.html
http://gghtgwsg.blogspot.com/2013/07/bentuk-negara-dan-kenegaraan.html

0 Response to "MAKALAH PKN TENTANG HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA"

Post a Comment