Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt atas rahmat dan hidayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah dengan judul “Hakikat bangsa dan Negara”
Makalah
ini disusun untuk melengkapi salah satu tugas pendidikan kewarganegaraan,
sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh Drs. Hilman HRP sebagai guru pengajar kami. dengan adanya
makalah ini diharapkan siswa-siswi dapat memahami mengenai bentuk-bentuk kenegaraan
serta semangat-semangat nasionalisme dan patriotisme. Diharapkan semoga
makalah ini bermanfaat bagi kami dan para pembacanya serta mohon maaf apabila
terdapat kekurangan penyusunan makalah ini.
Bekasi, 17 Agustus 2015
Hormat Kami,
Kelompok 2
Daftar Isi
Kata
Pengantar .........................................................................................1
Daftar
Isi
..................................................................................................2
BAB
I
Pendahuluan..................................................................................3
BAB
II
Isi............................................................................................4-22
-Pengertian Negara dan Kenegaraan....................................................4-5
-Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan............................................6-13
-Pengertian Tujuan dan Fungsi
Negara.............................................14-15
-Berbagai Teori Tentang Fungsi
Negara...........................................16-17
-Negara NKRI...................................................................................18-19
-Semangat Nasinalisme dan
Patriotisme...........................................20-22
Kesimpulan dan Kritik............................................................................23
Daftar Pustaka.........................................................................................24
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Negara adalah institusi yang dibentuk oleh kumpulan
orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat
dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri.
Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur
kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.
Sedangkan bentuk negara menyatakan susunan atau
organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi
segenap unsure-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya.
1.2 Rumusan Masalah
A.
Pengertian
Negara dan Kenegaraan
B.
Bentuk
Negara dan Bentuk Kenegaraan
C.
Pengertian
Tujuan dan Fungsi Negara
D.
Berbagai
Teori Tentang Fungsi Negara
E.
Negara
NKRI
F.
Semangat
Nasinalisme dan Patriotisme
1.3 Manfaat penulisan
Dengan dibuatnya makalah ini, saya mengharapkan agar
pembaca dapat lebih memahami mengenai materi Negara, Kenegaraan, dll.
BAB II
ISI
A. Pengertian Negara dan Kenegaraan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai
dua pengertian.Pertama,negara adalah organisasi di suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya. Kedua, negara
adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai
satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain
sebagai berikut.
1. George Jellinek.
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Kranenburg.
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari
suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3. Roger F. Soultau.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau yang
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Soenarko.
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu dimanakekuasaan daerah berlaku sepenuhnya
sebagai sovereign.
5. George Wilhelm
Fredrich Hegel.
Negara merupakan organsasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6. R. Djokosoetono.
Negara ialah suatu negara masyarakat atau kumpulan
manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Jean Bodin.
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala
kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari sutu kuasa yang berdaulat.
8. Mirriam Budiardjo.
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui
penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Bentuk
Kenegaraan (Konfederasi)
Bentuk kenegaraan adalah ikatan
antar negara yang gabungannya tidak merupakan suatu negara. Tiap-tiap negara
yang bergabung dalam ikatan tersebut ada yang berdaulat penuh dan ada pula
tidak. Ikatan tersebut pada umumnya terjadi karena adanya kesamaan politik,
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
B. Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi,
dan
2.
Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
1.
adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
1.
bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2.
peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5.
keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
1.
pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.
peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4.
partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.
penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
1.
tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2.
tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya
kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
1.
hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.
hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3.
hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.
hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.
hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.
badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2.
negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
3.
negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.
negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk
Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang
disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota
perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan
pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik,
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan
Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan
Negara yang pernah ada:
·
Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
·
Negara
Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan
antara negara serikat dan perserikatan negara:
·
Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat
langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan
yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari
negara anggota.
·
Dalam
negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara
serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh
memisahkan diri dari gabungan itu.
·
Dalam
negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni
atau Jajahan
Negara
koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal
penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah,
daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini
tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee
(Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut
Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk
mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku
terhadap:
1.
wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
2.
wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.
wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan
pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian
menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee
terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak
semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena
keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada
perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi,
perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India
dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion,
namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan
kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya.
Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di
sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni
Riil (Uni Nyata)
yaitu
suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat
perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan
negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk
guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh:
Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905),
Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni
Personil
yaitu
suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam
negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh:
Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris –
Skotlandia (1603-1707;
Selain
itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk
gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya
adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni
Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai
namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan
negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara
merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat
dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·
Protektorat
Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan
sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara
pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum
internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara
protektorat Inggris.
·
Protektorat
Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum
internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar
sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara
protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara
Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang
menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan
tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di
Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan
Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
C. Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara
A.
Tujuan Negara
Tiap-tiap Negara dan
pandangan para ahli mengenai tujuan Negara tidak sama antara lain menurut:
a.
Roger
H. Soltau
mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah mengusahakan
agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya
sebebas mungkin.
b.
Harold
J. Taski
mengemukakan
bahwa tujuan Negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat
memenuhi keinginannya secara maksimal.
c.
Shang
Yang
mengemukakan
nahwa tujuan Negara ialah mencari kekuasaan semata sehingga Negara identik
denan penguasa.
d.
Nicolo
Machiavelli
mengemukakan
bahwa tujuan Negara ialah untuk membentuk kekuasaan Negara
yang sebesar-besarnya.
e.
Dante
Alighieri
mengemukakan
bahwa tujuan Negara ialah untuk mewujudkan perdamaiann dunia.
B. Fungsi Negara
Negara
sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki
fungsi, yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptkan
tujua-tujuan negara.
Menurut para ahli kenegaraan,
fungsi-fungsi negara mencakup hal-hal berikut:
X Sebagai
stabilisator, yaitu menjaga ketertiban ( law and order )
unuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan
dalam masyarakat.
X Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Padaa masa sekarang, fungsi ini dianggap
sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau sedang berkembang.
X Mengusahakan
pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Nagara harus
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
X Menegakkan
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
a.
Fungsi negara menurut para ahli
Para ahli hukum
kenegaraan memiliki pandangan yang khas tentang fungsi negara sebagai berikut:
a Montesquie,
menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga
tugas pokok:
1.
Fungsi legislatif, yaitu membuat Undang-Undang
2.
Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan Undang-Undang
3.
Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi
mengadili )
Teori ini dikenal dengan teori “ Trias
Politica ”. masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.
a Goodnow,
membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok:
1.
Policy Making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk
seluruh masyarakat.
2.
Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
a Mohammad
Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi
dua bagian:
1)
Menjamin ketertiban ( law and order )
Untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus
menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
2)
Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini fungsi ini
sangat penting. Setiap warga berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
secara ekonomis.
b.
Fungsi/tugas negara secara umum
1)
Tugas Esensial
Mempertahankan
negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas
internal ( memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam
negara serta melindungi hak milik setiap orang ) dan tugas eksternal (
mempertahankan kemerdekaan negara ). Tugas esensial ini sering disebut tugas
ahli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara mana pun
didunia.
2)
Tugas Fakultatif
Meningkatkan
kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh :
menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
D.
Berbagai Teori Tentang Fungsi Negara
Fungsi negara diartikan sebagai tugas dari
dapa organisasi negara untuk mana negara itu diadakan: Fungsi negara pada abad
ke XVI (16) di Perancis :
· Fungsi diflomasi : Fungsi negara yang berhubungan dengan negara lain (Hubungan Internasional).
· Fungsi Difencie : Fungsi negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
· Fungsi Financie : Fungsi negara dalam mengatur keuangan negara.
· Fungsi Justicie : Fungsi negara dalam mengatur pelaksanaan hukum.
· Fungsi Policie : Fungsi negara dalam mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut John Locke :
· Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat peraturan.
· Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan peraturan.
· FUngsi Federatif : Fungsi negara dalam mengurusi hubungan internasional, perang dan damai.
Menurut Montesquie :
· Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat undang-undang.
· Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan undang-undang.
· Fungsi Yudikatif : Fungsi negara dalam mengawasi undang-undang.
Menurut Van Vollen Hoven :
· Regeling : Membuat peraturan.
· Bestuur : Menyelenggarakan pemerintahan.
· Rechpraak : Fungsi mengadili.
· Politie : Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
TEORI FUNGSI NEGARA
Tugas suatu negara akan diuraikan dalam Teori Fungsi Negara. Dalam Teori Fungsi Negara terdapat lima paham, yaitu :
1. Fungsi Negara pada Abad ke-XVI di Perancis
Fungsi negara pertama kali dikenal pada abad XVI di Perancis, yaitu :
a. Diplomacie à tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar raja.
b. Difencie à tugas yang dijalankan adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
c. Financie à bertugas menyediakan keuangan negara.
d. Justicie à tugasnya adalah menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
e. Policei à bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang keempat fungsi negara lainnya.
2. Fungsi Negara menurut John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadi 3, yaitu :
a. Fungsi legislatif à membuat peraturan.
b. Fungsi eksekutif à melaksanakan peraturan. Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk tugas eksektutif.
c. Fungsi federatif à mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai.
3. Fungsi Negara menurut Montesquieu (Trias Politica)
Teori John Locke disempurnakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi negara menjadi 3 namun masing-masing fungsi tersebut terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.
Tiga fungsi negara tersebut adalah :
a. Fungsi legislatif à membuat undang-undang
b. Fungsi Eksekutif à melaksanakan undang-undang
c. Fungsi Yudikatif à mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Tujuan Montesquieu memperkenalkan Trias Politica adalah untuk kebebasan berpolitik, melindungi hak asasi manusia yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan yudikatif yang berdiri sendiri.
4. Fungsi Negara menurut Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara adalah :
a. Membuat peraturan (regeling)
b. Menyelenggarakan pemerintahan (bestuur)
c. Fungsi mengadili (rechtspraak)
d. Fungsi ketertiban dan keamanan (politie)
Ajaran dari Van Vollen Hoven dikenal dengan Catur Praja.
5. Fungsi Negara menurut Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi negara ada dua, yaitu :
a. Policy Making
Adalah kebijakan negara untuk waktu tertentu
b. Policy Eksekuting
· Fungsi diflomasi : Fungsi negara yang berhubungan dengan negara lain (Hubungan Internasional).
· Fungsi Difencie : Fungsi negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
· Fungsi Financie : Fungsi negara dalam mengatur keuangan negara.
· Fungsi Justicie : Fungsi negara dalam mengatur pelaksanaan hukum.
· Fungsi Policie : Fungsi negara dalam mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut John Locke :
· Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat peraturan.
· Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan peraturan.
· FUngsi Federatif : Fungsi negara dalam mengurusi hubungan internasional, perang dan damai.
Menurut Montesquie :
· Fungsi Legislatif : Fungsi negara dalam membuat undang-undang.
· Fungsi Eksekutif : Fungsi negara dalam melaksanakan undang-undang.
· Fungsi Yudikatif : Fungsi negara dalam mengawasi undang-undang.
Menurut Van Vollen Hoven :
· Regeling : Membuat peraturan.
· Bestuur : Menyelenggarakan pemerintahan.
· Rechpraak : Fungsi mengadili.
· Politie : Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
TEORI FUNGSI NEGARA
Tugas suatu negara akan diuraikan dalam Teori Fungsi Negara. Dalam Teori Fungsi Negara terdapat lima paham, yaitu :
1. Fungsi Negara pada Abad ke-XVI di Perancis
Fungsi negara pertama kali dikenal pada abad XVI di Perancis, yaitu :
a. Diplomacie à tugasnya adalah penghubung antar negara, dulu penghubung antar raja.
b. Difencie à tugas yang dijalankan adalah masalah keamanan dan pertahanan negara.
c. Financie à bertugas menyediakan keuangan negara.
d. Justicie à tugasnya adalah menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
e. Policei à bertugas mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang keempat fungsi negara lainnya.
2. Fungsi Negara menurut John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadi 3, yaitu :
a. Fungsi legislatif à membuat peraturan.
b. Fungsi eksekutif à melaksanakan peraturan. Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk tugas eksektutif.
c. Fungsi federatif à mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai.
3. Fungsi Negara menurut Montesquieu (Trias Politica)
Teori John Locke disempurnakan oleh Montesquieu yang membagi fungsi negara menjadi 3 namun masing-masing fungsi tersebut terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.
Tiga fungsi negara tersebut adalah :
a. Fungsi legislatif à membuat undang-undang
b. Fungsi Eksekutif à melaksanakan undang-undang
c. Fungsi Yudikatif à mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Tujuan Montesquieu memperkenalkan Trias Politica adalah untuk kebebasan berpolitik, melindungi hak asasi manusia yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan yudikatif yang berdiri sendiri.
4. Fungsi Negara menurut Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara adalah :
a. Membuat peraturan (regeling)
b. Menyelenggarakan pemerintahan (bestuur)
c. Fungsi mengadili (rechtspraak)
d. Fungsi ketertiban dan keamanan (politie)
Ajaran dari Van Vollen Hoven dikenal dengan Catur Praja.
5. Fungsi Negara menurut Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi negara ada dua, yaitu :
a. Policy Making
Adalah kebijakan negara untuk waktu tertentu
b. Policy Eksekuting
E. Negara NKRI
Negara
kesatuan republik Indonesia merupakan suatu negara yang berdaulat penuh
berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang ingin mewujudkan suatu keadaan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Negara
Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan. Negara kesatuan yang dipilih
adalah Negara dengan system
desentralisasi, kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Selanjutnya
dikatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintahan pusat. Secara teoritis, asas desentralisasi didasari oleh
keinginan menciptakan 3 hal, yaitu :
1) Demokrasi, diharapkan akan
menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal.
2)Pemerataan, diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama
di daerah p edesaan di mana sebagian
besar masyarakat tinggal.
3) Efisiensi, dapat meningkat karena jarak
antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi
lebihdekat, penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan, dan masalah di identifikasi oleh masyarakat
lokal.
B.
TUJUAN NKRI
Tujuan
adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh Negara. Tujuan nasional Negara Indonesia secara lebih lengkap tertulis di
pembukaan UUD 1945, yaitu :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
Ajaran
tentang tujuan negara
§ Ajaran Plato: negara bertujuan memajukan kesusilaan
manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
§ Ajaran Teokratis: negara bertujuan mencapai kehidupan
yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan.
§ Ajaran Negara Polisi: negara bertujuan mengatur
keamanan dan ketertiban masyarakat.
§ Ajaran Negara Hukum: negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum.
§ Negara Kesejahteraan: negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan
umum.
C. FUNGSI NKRI
Fungsi
adalah pelaksaan tujuan yang hendak dicapai. Untuk persoalan
ini, belum ada persamaan pendapat di
antara para ahli. Di antaranya adalah :
1) Anarkisme,
Penyangkalan terhadap pemerintah dan Negara. Negara dan pemerintah dan semua dapat dicapai secara
individu untuk mencapai tujuan Negara.
2) Individualisme, Negara mempunyai fungsi
memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
3) Sosialisme, Semua gerakan sosial yang
menghendaki campur tangan Negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
4) Komunisme, Dengan jalan revolusioner
fungsi Negara dapat diperluas dalam upaya mencapai
kesejahteraan sosial.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Negara
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu :
a. Melaksanakan penertiban, untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat;
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar;
d. Menegakkan keadilan melalui badan-badan
pengadilan.
Berdasarkan tujuan RI, fungsi Negara sebagai berikut :
- Fungsi membuat UUD
- Fungsi membentuk kelembagaan Negara
- Fungsi membuat undang-undang dan
peraturan-peraturan umum
- Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan
belanja negara
- Fungsi
kehakiman
- Fungsi
pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
- Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan
negara
- Fungsi pertimbangan
- Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan
Negara).
F. Semangat Nasionalisme dan Patriotisme
Setiap
warga negara dari suatu negara, sudah barang tentu memiliki keterikatan
emosional, dengan negara yang bersangkutan sebagai perwujudan rasa bangga dan
memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga dan memilki terhadap bangsanya,
akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk mempeoleh dan mempertahankan
kemerdekaan serta kedaulatan negara. Hal ini merupakan bentuk keterikatan
kepada tanah air, adat istiadat leluhur, serta penguasa setempat yang menghiasi
rakyat/warga setempat sejak lama atau disebut dengan “ semangat kebangsaan ”.
Semangat
kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat dijadikan motivasi spiritual
dan horizontaldalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga ketuhanan
serta persaudaraan antar sesama. Dengan mengerti dan memahami pentingnya
semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, kita diharapkan mampu melahirkan
jiwa nasionalisme ( cinta tanah air ) dan patriotisme ( rela
berkorban ) dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap sebagai berikut:
ý Mengedepankan
keserasiann keselarasan, dan keharmonisan hidup yang ditandai oleh nilai-nilai
ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
ý Mengutamakan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan.
ý Menunjukkan
kerelaan berkorban kepentigan bangsa dan negara.
ý Mengedepankan
sikap berkeadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara.
ý Menjunjung
tinggi nilai-nilai persatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan keharmonisan
dengan sesama.
ý Menghargai
Hak Asasi Manusia ( HAM ), tidak diskriminatif dan bersikap demokratis.
ý Menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilandan keadaban manusia.
Untuk
lebih memahami semangat kebangsaan, berikut ini akan diuraikan tentang
nasionalisme dan patriotisme.
1.
Nasionalisme
Kata
“ Nasionalisme ” secara etimologis berasal dari kata “ nasional ” dan “ isme ”,
yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah
air, mamiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan
bangsa. Menurut Ensiklopedia Indonesia, nasionalisme diartikan
sebagai sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang
mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan
tujuan, dengan demikian, merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok
bangsa itu. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai suatu ikatan antarmanusia
yang didasarkan atas ikatan kekeluargaan, klan, dan kesukuan.
Nasionalisme
dalam makna persatuan dan kesatuan merupakan bentuk sebuah kesadaran
keanggotaan disuatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-samaa
mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan
bangsa. Didalam jiwa nasionalisme, tertanam sebuah keinginan untuk membangun
negara sesuai dengan cita-cita, harapan, dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme
akan menjelma dalam ideologi negara yang berlandaskan pada keinginan untuk
meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh tanpa
bergantung kepada bangsa lain.
2.
Patriotisme
Makna
“ Patriotisme ” yang berasal dari kata “ patriot ” dan “ isme ”, yang merupakan
sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan ( Indonesia ) atau heroism dan patriotism
( Inggris ), adalah sikap yang gagah berani, pantang menyerah, dan rela
berkorban ( harta, jiwa/raga ) demi bangsa dan negara. Sikap patriotisme,
merupakan sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah aair sehingga
menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Semangat
Patriotisme dapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang
bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku terpuji, cinta tanah air,
dimana ia rela mengorbankan segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk
kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Pengejewantahan sikap
patriotisme dapat dilaksanakan pada masa darurat ( perang ) atau masa damai.
3.
Penerapan Semangat Kebangsaan
Pembahasan
tentang patriotisme, tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme, karena
keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan. Para penyelanggara negara
dituntut memiliki kemampuan dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta
mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara baik dari dalam (
separatisme, konflik antar suku, anarkisme, korupsi, narkoba, dll ) maupun dari
luar ( intervensi, agresi, propaganda yang mendiskreditkan, dll ) demi
keutuhan negara, dan kepentingan rakyatnya. Semangat kebangsaan harus diimbangi
dengan nilai-nilai religius dan pengendalian diri agar tidak menimbulkan
perpecahan, karena saling merasa bahwa negara dan bangsanya dianggap paling
penting untuk diperjuangkan.
Semangat
kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan dilingkungan keluarga, sekolah,
dan masyarakat sekitar dengan cara :
ü Keteladanan
Keteladanan
atau “ teladan ”, merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh atau dititru
karena perkataan dan perbuatannya. Keteladanan dapat diberikan diberbagai lingkungan
seperti rumah ( keluarga ), sekolah, instansi pemerintah dan swasta, dan
masyarakat luas. Keteladanan bisa dimulai dari hal-hal terkecil, dan dari diri
sendiri. Contoh: bekerja keras dan disiplin mengejar prestasi, membayar
pajak tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, mau melakukan kerja
bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melakukan korupsi, dll.
ü Pewarisan
Pewarisan
atau “ warisan ”, merupakan cara atau proses menurunkan, memberikan atau
menyerahkan sesuatu kepada pihak lain. Pewarisan semangat kebangsaan adalah
cara-cara menurunkan nilai-nilai, sikap, dan perilaku terpuji kepada generasi
berikutnya ( muda ). Contoh: tulus ikhlas dalam membantu orang yang
terkena musibah, berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah,
terbiasa belajar dan bekerja tepat waktu, dll.
ü Ketokohan
Ketokohan
atau “ tokoh ”, merupakan sosok seseorang yang terkenal dan disegani karena
pengaruhnya sangat besar didalam masyarakat. Dalam semangat kebangsaan,
ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman ( referensi ) guna memberikan
motivasi dan semangat bagi generasi muda. Contoh: berupaya selalu
mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan ( kerja bakti, membantu sesama, dan
belajar ), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan yang
terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan dan
sebagainya.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
ü Negara adalah
suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan
yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui
penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
ü Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalaam pengaturan
kehidupan negara guna menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada
umumnya mencakup ungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan
kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
ü Tujuan didirikannya negara sangat penting dalam rangka menyusun,
mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara.
Pada umumnya, negara didirikan dengan tujuan untuk menciptaakan kesejahteraan,
ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
ü Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalaam pengaturan
kehidupan negara guna menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada
umumnya mencakup ungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan
kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
ü Tujuan didirikannya negara sangat penting dalam rangka menyusun,
mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara.
Pada umumnya, negara didirikan dengan tujuan untuk menciptaakan kesejahteraan,
ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
ü Penerapan semangat kebangsaan sangat penting untuk ditumbuhkembangkan
bagi generasi penerus bangsa ( pelajar ) baik didalam keluarga, sekolah, maupun
didalam masyarakat. Adapun cara yang dapat dilakukan, antara lain melalui:
sikap keteladanan, sikap pewarisan, dan sikap ketokohan.
B.
Kritik dan Saran
Penyusunan materi dalam makalah ini sudah cukup baik,
namun masih banyak memiliki kekurangan khususnya kelengkapan materi. Untuk itu
penulis mengharapakan kritik dan saran dari para pembaca agara kelak penulis
dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
Daftar Pustaka
http://www.google.com
https://www.academia.edu/9476704/Hakikat_Bangsa_dan_Bernegara
https://prezi.com/a2atcruct6e3/berbagai-teori-tentang-fungsi-dan-tujuan-negara/
http://possitiveyourthink.blogspot.com/2012/12/hakikat-bangsa-dan-negara_22.html
http://gghtgwsg.blogspot.com/2013/07/bentuk-negara-dan-kenegaraan.html
0 Response to "MAKALAH PKN TENTANG HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA"
Post a Comment